Dalam rangka benah diri Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia pada tahun 2006 telah menciptakan tenaga fungsional arsiparis yang terdiri dari 14 arsiparis ahli dan 20 arsiparis terampil yang bergerak pada bidang kearsipan untuk mengindentifikasi dan penataan arsip Kementerian Luar Negeri R.I maka dibuatlah Nota Kesepahaman antara Kementerian Luar Negeri Republik
PENGANUGERAHAN ARSIPARIS TELADAN TINGKAT NASIONAL DAN PEMBERIAN PENGHARGAAN KEARSIPAN TAHUN 2009
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) kembali mengadakan rangkaian acara penganugerahan Arsiparis Teladan dan Pemberian Penghargaan Kearsipan Tahun 2009 kepada Unit dan Lembaga Kearsipan yang dilaksanakan mulai tanggal 13 - 18 Agustus 2009.
Rangkaian acara Penganugerahan Arsiparis Teladan tersebut mulai dari pengarahan dewan juri, tes tertulis, praktek kearsipan dalam rangka penilaian, mengikuti rapat koordinasi dan sosialisasi pedoman akreditasi dan sertifikasi kearsipan, hingga acara puncak pemberian penghargaan di Hotel Batavia, Jakarta.
Sebagai bentuk penghargaan bagi Arsiparis Teladan, para peserta juga mendapat kesempatan berbagai acara kenegaraan seperti mengikuti sidang paripurna di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Makan siang bersama ketua DPR Agung Laksono, mengikuti upacara pengibaran bendera Merah Putih di istana negara dalam rangka Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang ke-64 hingga pada acara silaturahmi dengan Presiden Republik Indonesia, Soesilo Bambang Yudhoyono, di arena Pekan Raya Jakarta, Kemayoran.
Selain itu acara kunjungan ke Diorama Sejarah Perjalanan Bangsa di ANRI, mengunjungi museum keramik, museum wayang, dan museum fatahillah turut menjadi agenda perjalanan bagi peserta Penganugerahan Arsiparis Teladan se-Indonesia tersebut.
Penerima anugerah arsiparis teladan tahun 2009 ini diraih oleh:
Juara I Tri Maryanto A Alimi, S.Sos dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Juara II Reni Maryati dari Kementerian Luar Negeri
Juara III Anik Qur'aniaty dari Departemen Energi dan Sumberdaya Mineral
Juara Harapan I Yani Maryudiasti, S.Sos dari Departemen Pendidikan Nasional
Juara Harapan II Atik Widyastuti, A.Md dari Pemerintah Provinsi Yogyakarta
Juara Harapan III Risca Sri Suwarti dari Sekretaris Negara
Adapun sebagai basis penilaian dalam penganugerahan arsiparis teladan ini adalah berdasarkan penilaian administrasi, pengetahuan kearsipan termasuk simulasi praktek kerja kearsipan, serta penilaian sikap.
MISI :
SISTEM PENGELOLAAN ARSIP BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI
• Tujuan
– Proses pengelolaan arsip (dinamis maupun statis, elektronik maupun non elektronik) dapat dilakukan secara lebih efektif dan efisien
– Arsip yang tercipta di lingkungan elektronik dapat terjaga keberadaan dan karakteristiknya, sejak
diciptakan hingga dilestarikan sebagai arsip statis
• Program Utama
– Penyelenggaraan Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN)
– Pengembangan Aplikasi Pengelolaan Arsip Berbasis TIK, baik untuk arsip dinamis
maupun statis
– Pengembangan Standar/Pedoman/Juknis Pengelolaan dan Pelestarian Arsip Elektronik
MOTO :
Aspek hukum dari tahap penggunaan dan pemeliharaan arsip :
Mengalihmediakan arsip dari media kertas ke dalam media lain yang hemat tempat dan tenaga.
Penyalahgunaan arsip yang tidak dilandasi kewenangan, dalam hal tersebarnya informasi yang rahasia dapat dikenai pasal-pasal pembocoran informasi/arsip
Pasal 322 ayat (1) :
Barang siapa dengan sengaja membuka rahasia yang wajib disimpannya karena jabatan atau pencahariannya, baik yang sekarang maupun yang dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda……. dst
Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS :
KUHP Pasal 112
Barang siapa dengan sengaja mengumumkan surat-surat, berita-berita atau keterangan-keterangan yang diketahui bahwa harus dirahasiakan untuk kepentingan negara, atau dengan sengaja memberitahukan atau memberikannya kepada negara asing, kepada seorang raja atau suku bangsa, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun
Undang-Undang No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok Pokok Kepegawaian,
pasal 6 :
(1) Setiap PNS wajib menyimpan rahasia negara dan rahasia jabatan
(2) Pegawai Negeri hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan kepada dan atas perintah yang berwajib atas kuasa undang-undang
Ancaman/sanksi, diatur dalam :
Pasal 11 Undang-Undang No. 7 Tahun 1971 tentang Pokok-Pokok Kearsipan
Ayat (1) : Barang siapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum memiliki arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a undang-undang ini dapat dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya 10 tahun
om kok foto teman2 tim yg laen belon ade....tks
BalasHapusgood ide boss....lanjutkan
BalasHapuswah mantaaabb mes....besok qt adain workshop arsiparis ...ok
BalasHapusmaju terus arsiparis kemlu ............
BalasHapusteman-teman arsiparis Kemlu yang lainnya
BalasHapuskok belum ada neh..har..infoin dong tks